PROKAL.CO, TANA PASER - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Paser Katsul Wijaya mengatakan, untuk kali pertama pemkab memberikan dana bagi hasil (DBH) dari pajak dan retribusi daerah kepada 139 desa. Hal tersebut dilakukan setelah disahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim tentang hal tersebut.
“Ini merupakan tahun pertama Pemkab Paser memberikan DBH kepada pemerintah desa. Ini akan kami lakukan setiap tahun,” ucapnya kemarin (4/7).
DBH itu memang tak banyak, namun tentunya akan berguna bagi pemerintah desa. Berbeda dengan ADD dan dana desa. DBH disalurkan dengan jumlah kecil dan dilanjutkan dengan jumlah yang lebih besar.
“ADD dan dana desa disalurkan dalam dua tahap yakni 60 persen dan 40 persen. Kalau DBH pajak dan retribusi, penyaluran 40 persen dulu dan tahap kedua 60 persen. Itu karena pada awal tahun, pajak dan retribusi yang diperoleh pemkab belum maksimal,” jelasnya.
Sejauh ini baru tujuh desa yang telah menerima DBH. Sementara lainnya belum melengkapi persyaratan. Dia menjelaskan, persyaratan tidak berbeda dengan ADD dan dana desa. Yaitu menyerahkan laporan RPJMDes, RKPDes, RAPDes, dan LKPJ tahun sebelumnya.
“Memang setiap desa memperoleh jumlah yang bervariasi. Ada yang belasan juta, ada juga yang di bawah itu. Namun, DBH bisa saja meningkat sesuai PAD, yakni minimal 10 persen dari yang diperoleh. Hal ini tentunya akan memicu semangat desa untuk berlomba-lomba meningkatkan PAD,” jelasnya. (*/ns/ica/k16)






